Pertanyaan:
Apa yang dimaksud dengan ghilah? Dan bagaimana hukumnya?
Jawaban:
Ghilah adalah menyetubuhi istri ketika sedang menyusui. Ada juga ulama yang mengatakan: ghilah adalah menggauli istri ketika sedang hamil. Adapun hukumnya, ghilah dibolehkan. Sebagaimana hadits dari Jadzamah bintu Wahb, bahwa beliau mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Saya pernah berkeinginan untuk melarang praktik ghilah. Namun, saya teringat orang Persia dan Romawi juga melakukan hal tersebut dan perbuatan mereka itu tidak membahayakan anak mereka.” (HR. Muslim).
(Jami’ Ahkam an-Nisa’, jilid 5, hal. 400)
Diterjemahkan oleh Ustadz Ammi Nur Baits
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
🔍 Shalat Tasbih Menurut Sunnah, Ambil Darah Saat Puasa, Cara Puasa Senin Kamis Yg Benar, Bacaan At Tahiyat, Istri Nabi Musa Bernama, Bacaan Takbirotul Ikhrom